Selasa, 14 Juli 2009

Hukum Pernikahan Islam-Kristen

Jumat, 05/09/2008 16:27 WIB
Assalaamu'alaikum wr. wb.
Saya laki-laki 40 tahun status Duda (1 tahun), menemukan sosok seorang wanita (janda 1 anak) yang saya idamkan selama ini:
1. Sangat sabar dan pemaaf
2. Sangat peduli kepada keluarga (bekerja menafkahi ortu), juga peduli kepada orang lain.
3. Sangat taat kepada agamanya (kristen protestan) dan selalu melakukan hal-hal baik dan selalu berusaha manfaat kepada lingkungannya tempat tinggal juga kantor.
4. Sangat dewasa dalam mensikapi kehidupan yang penuh dengan cobaan.
Banyak artikel mengenai "Boleh" menikah dengan wanita Nasrani, dan semakin dalam informasi saya gali sampailah satu kesimpulan bahwa wanita tersebut harus mengimani 2 hal minimal:
1. Hanya 1 Tuhan (Yesus/Nabi Isa AS bukan Tuhan)
2. Ada Nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW Selama ini dia penganut agama kristen yang sangat taat beribadah dan menjalankan Habluminnas 'mungkin' lebih baik dari standar kebanyakan muslim, dan saya juga berprinsip sama dengan dia untuk urusan Habluminnas.
Mohon masukannya, apakah apabila saya menikahinya tapi belum bisa mengIslamkannya karena ketaatannya selama ini pada agamanya akan menjadi salah dan mendapat murka Allah Swt? Terima kasih.
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Scedid Tobar
Sumber :
http://www.eramuslim.com/konsultasi/keluarga/hukum-pernikahan-islam-kristen.htm

Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Bapak Scedid yang dirahmati Allah, permasalahan bapak ini sesungguhnya telah dijawab oleh Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram, dalam bab “Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab”. Saya cuplikkan sebagai berikut:
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya --dari perempuan ahli kitab tersebut-- demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.
Untuk itu bapak Scedid, hidup adalah pilihan. Bapak sudah dewasa dan matang. Maka pilihan yang bapak harus ambil adalah pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan, secara pribadi kepada Allah dan agama, juga kepada anak bapak dan keluarga yang lain dan secara lebih luas kepada masyarakat. Maka tentukanlah pilihan dalam hidup Anda dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang antara manfaat dan madharat (keburukannya), kalau ternyata lebih banyak madharatnya untuk apa diteruskan, kalau Anda yakin dengan manfaatnya silakan saja Anda ambil keputusan itu. Jangan terburu-buru memutuskan bila emosi bapak sedang didominasi dengan perasaan jatuh cinta. Karena rasa jatuh cinta ini, akan mengeliminir obyektivitas dan netralitas.
Jangan lupa untuk terus sholat istikhoroh dan mendekatkan diri kepada Allah, karena DIA adalah sebaik-baik tempat bersAndar dan meminta pertolongan. Semakin Anda dekat denganNya, semakin DIA akan memudahkan urusan Anda. Insya Allah.
Wallahu a’lam bissshawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ibu Urba
Sumber :
http://www.eramuslim.com/konsultasi/keluarga/hukum-pernikahan-islam-kristen.htm
Dilema Setelah Zina : http://www.eramuslim.com/konsultasi/keluarga/dilema-setelah-zina.htm

Pernikahan Beda Agama (PBA) Menurut Islam

Mar 25, 2005 Thoughts

Wah, jadi ngomongin agama terus nih, maklum menjelang detik-detik terakhir pernikahan antara gua dan Nadin banyak pihak menunjukkan ketidaksetujuannya baik itu dari pihak teman, dan terutama sekali dari pihak keluarga, alhamdulillah bukan dari keluarga inti gua, bokap dan nyokap memiliki pengertian yang kurang lebih sama dengan gua, sementara Nadin memang selama ini dibesarkan dalam suasana multi-agama (lucky her).

Kalau gua mau ngomongin pernikahan beda agama menurut Islam, rasa-rasanya yang pertamakali harus diklarifikasi adalah kata Islam itu sendiri. Bukannya apa, Islam sebagai ajaran yang turun langsung dari Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW pada perkembangannya (dan memang sangat mungkin serta wajar) juga berkembang menjadi Islam sebagai sebuah entitas kemasyarakatan dalam hubungannya dengan Negara, Hukum dan Pemerintahan. What the maksud?

Maksudnya, penyerapan ajaran Islam yang seyogyanya dilakukan melalui referensi LANGSUNG terhadap dua sumber hukum utamanya (Al-Quran dan Al-Hadits) pada kenyataannya, kalau kita mau membuka mata sedikiit saja gak perlu lebar-lebar, telah diajarkan dan diteruskan melalui banyak generasi melalui metoda yang berbeda-beda. Terutama di negeri kita tercinta ini yang secara umum tidak menumbuhkembangkan metoda pembelajaran progresif, Islam diteruskan melalui sistem pendidikan formal (sekolahan) dan informal (keluarga, pengajian,etc) dalam mind-set penelanan mentah-mentah dan secara tidak kritis. Kasarnya, ya ikut-ikutan lah, kalau dalam kasus Islam di Indonesia semuanya akan tergantung pada pemimpin agama yang lagi berkibar, yang lain…ngikuuutt.

Gua sendiri memang tidak terlalu mahfum terhadap Islam secara esensi, namun Insya Allah dengan adanya momen ini gua berniat untuk menggali lebih dalam lagi Islam (my-way-of-life) LANGSUNG ke sumbernya. Jadi tulisan ini, kalau mau dibilang asal ya asal kali, meskipun gua berupaya untuk mengutip ayat al-quran tapi pengetahuan dan pengalaman gua yang cetek mengenai agama berakibat penerjemahan dan pengertian yang juga cetek �. I am doing this anyway, jadi paling tidak ini realisasi awal gua terhadap niat untuk mengislamkan gua kembali �.

Kembali ke topik, Pernikahan Beda Agama di Indonesia secara Hukum Tata Negara jelas tidak diperbolehkan, KUA dalam menjalankan akad nikah berdasarkan syariat islam versinya mewajibkan kedua calon mempelai untuk menyebut dua kalimat syahadat yang notabene membuat dan menyatakan bahwa kedua individu yang hendak dinikahkan tersebut adalah muslim. Begitu juga dengan Kristen Protestan, kalo gak salah, maklum ini cuman nanya basa-basi ke calon bini gua, dalam Pemberkatan Nikah versi Gereja (Persekutuan Gereja Indonesia -> bener gak singkatannya?) mewajibkan kedua mempelai dalam keadaan sudah terbaptis (artinya dua-duanya protestan). Kenapa begitu? Hal ini gua maklum banget maksudnya, secara ketatanegaraan jadi lebih mudah untuk mengatur hukum-hukum rumah tangga yang sesuai dengan syariat masing-masing, dan ini adalah upaya dari para pemimpin agama Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi pasangan-pasangan yang akan menikah. Kenapa kemudahan? Karena membina rumah tangga pastinya sulit, apalagi membina rumah tangga dengan orang yang dibesarkan dalam suasana ajaran dan kebiasaan-kebiasaan yang menyertai memiliki perbedaan.

As I said before, dalam implementasinya ajaran Islam kemudian menjadi Agama Islam kemudian menjadi sesuatu yang dimiliki oleh keluarga (suami-isteri-dan anak tercinta). Namun demikian, apakah ini lantas mengharamkan pernikahan beda agama berdasarkan pandangan ajaran Islam? Nah, ini seru lagi, seperti sudah diramalkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, perbedaan dan penggolongan dalam semua agama dan ajaran memang pasti akan terjadi, dan hal-hal seperti ini yang menjadi pemicunya.

Perbedaan terjadi karena, Al-Quran, adalah bahasa Allah, yang merupakan hidayah terbesar yang dimiliki oleh Umat Islam, dimana sih sebenernya saktinya Al-Quran? Sebagai kitab suci, Al-Quran, telah terbukti meskipun tanpa mengedepankan faith menjadi kitab yang dapat dijadikan rujukan untuk sepanjang masa, artinya? Apapun yang akan terjadi di semesta ini, selama kita hidup, jauh sebelum kita lahir dan mungkin lama setelah kita jadi abu di dalam tanah telah masuk ke dalam liputan Al-Quran. Mau nanya apa saja ke Al-Quran sebenernya bisa, cuman ya itu tadi, sedemikian saktinya sehingga gak mudah untuk melakukan eksplorasi menyeluruh terhadap Al-Quran.

Akibat ketidakmudahan tersebut, sangat alamiah apabila pihak-pihak yang berusaha untuk melakukannya akan menemukan hal-hal yang berbeda. It’s Okay I guess, halal-halal saja di Islam kalau gak salah, yang penting adalah kita sebagai umat dan pengikut yang mengimani WAJIB hukumnya mencari secara LANGSUNG ke sumbernya. Meskipun kita diberikan banyak kemudahan dengan kenyataan bahwa banyaaak sekali ulama-ulama yang bisa ditanya.

Kemudian kita masuk ke pernikahan beda agama menurut Ajaran Islam, terdapat dua golongan, menentang dan mendukung, hehe iyalah pasti, gak bisa netral kali ya kalau soal kayak begini, yang bisa ya gak peduli. Yang gak peduli tidak dapat dimasukan ke golongan mana-mana karena sayangnya kita lagi membicarakan topik ini dari sudut pandang agama, artinya yang gak peduli ya gak dianggap ikutan hehe. Kita lihat satu-satu, tapi berhubung gua adalah calon pelaku pernikahan beda agama, ketahuan dong gua dukung yang mana hehe, yah namanya juga blog, ini bukan jurnal ilmu pengetahuan jadi mohon maaf saya tidak mengedepankan unsur objektifitas dan metoda argumentasi keilmuan ï?Š.


Pemahaman yang Tidak Setuju

Al-Baqarah:221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)

Di surat Al-Baqarah ayat 221 di atas dijelaskan secara gamblang bahwa kita (Umat Islam) DILARANG untuk menikahi wanita-wanita MUSYRIK. Nah kan gak boleh tuh, karena menurut pemahaman ini yang dimaksud dengan musyrik adalah yang bukan pengikut Islam. Ya kristen ya Yahudi, semuanya musyrik, ini rada-rada aneh, soalnya di Al-Quran juga ditemukan terminologi Kafir beda dong dengan musyrik artinya.

Apakah Kafir = Musyrik, jelas-jelas kata-katanya beda gak mungkin kali artinya sama, apalagi didukung KENYATAAN bahwa ayat tersebut turun ketika Umat Islam sedang memerangi orang-orang yang tidak percaya Tuhan dan atau mengingkari Tuhan, ini yang disebut musyrik, sementara sepeyakinan gua, calon isteri gua malah percaya banget sama yang namanya Allah, jadi dia bukan musyrik dong.

Mengenai kisah turunnya surat Al-Baqarah secara lebih mendalam mungkin bisa baca-baca ke sini http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/maududi/mau2.html. Cukup jelas di sana diterangkan dan yang dirujuk musyrik itu ya kaum yang mengingkari Allah, atau pada saat itu menyembah berhala dan bahkan tidak percaya Tuhan sama sekali.

Pemahaman yang Setuju

Dalam rangka mencari cara untuk bisa menikah di negeri tercinta ini, gua bertemu dengan sekelompok pengikut Islam yang memiliki pemahaman yang berbeda dengan pemahaman yang pertama. Orang-orang yang ternyata punya pemikiran yang menurut gua sangat mendalam ini salah satunya adalah Dr. Zainun Kamal dari JIL (Jaringan Islam Liberal). Pada pertemuan pertama di Yayasan Wakaf Paramadina beberapa bulan yang lalu, beliau yang besok akan jadi penghulu pernikahan gua dan Nadin, langsung menegaskan bahwa pernikahan antara gua dan Nadin adalah HALAL dan SAH menurut Ajaran Islam. Loh kenapa bisa begini? dikemudian waktu, gua melakukan eksplorasi dan di kasih rujukan Surat Al-Maaidah Ayat 5, yang bunyinya begini;

Al-Maaidah:5

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)

Nah kan, ternyata disebutkan dengan sangat nyata bahwa pernikahan ini adalah diperbolehkan, bahkan ada ancaman besar dari Allah pada bagian akhir ayat tersebut. Tapi kemudian muncul permasalahan lagi, menurut pemahaman yang pertama saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya Ahli Kitab, Umat Kristen sendiri sejak Rasulullah Muhammad SAW diutus Allah SWT untuk menyebarkan ajaran Islam telah melakukan perubahan-perubahan terhadap Kitab Sucinya, ditambah lagi doktrin Trinitas yang sangat menyudutkan mereka (Kristen) dimata kita (Islam). Waduh runyam gini ya? Hehe, kalau disuruh ngomongin doktrin Trinitas yang katanya itu memang buatan manusia, baru katanya nih, terus terang gua angkat tangan deh gak mau ikut-ikutan, tapi kalau ada yang tertarik boleh kunjungi situs ini http://www.usc.edu/dept/MSA/otherreligions/trinity.html.

Anyway, kalau Pak Zainun memiliki pemahaman yang berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan ahli kitab, pemahaman beliau bisa dibaca lebih lanjut di sini kalau ada yang tertarik http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=173.

Nah kalau menerut cermat gua yang terjadi cenderung masalah tata bahasa, ahli kitab kalau merujuk pada pemahaman umum masyarakat kita adalah orang menguasai kitab, wek gak ada lagi dong sekarang hehe, jangan-jangan dari sekian juta Umat Islam di Indonesia Cuma puluhan yang bener-bener menguasai kitab, lantas kita ini apa? Waah berat kalau begini, tapai kalau diliat-liat lagi berdasarkan asal kata dan arti kata ahli kitab ya sama seperti ahli waris, orang yang diturunkan, diteruskan dari pendahulu dan nenek moyangnya yang diberikan kitab. Nah kalau begini meluas bukan pengertiannya?


Pemahaman Gua

Kalau gua sebenarnya tidak hanya setuju tapi sangat setuju hehe, kalau ajaran yang gua anut selama ini melarang niat baik gua untuk membagi cinta dan kasih atas nama Nya kepada orang lain siapapun dan agama apapun dia kok gua malah jadi aneh dengan ajaran seperti ini. Logika, masak sih kita gak boleh berkasih sayang, niat baik loh, gak ada niat untuk zina, total (ada sih setannya dikit-dikit, tapi yang ini mah gak bisa di cegah), gak mungkin kan hehe. Tapi setelah gua cermati sedikit-sedikit ternyata yang tidak memperbolehkan bukan ajarannya tapi pemahaman terhadap ajaran tersebut dan terutama sekali adalah orang-orang yang melakukan pemahaman terjadap ajaran tersebut beserta pengikut-pengikutnya yang sayangnya kebanyakan ngikut ajah.

Jadi gua pribadi mengembalikan kepada gua pribadi (loh?), artinya gua akan menjaga kemurnian niat ini, dan tetap gua akan telah berjanji bersama di depan Allah, yang jangankan kalian, gua aja yang jarang sholat takut sama Dia. Dengan tetap teriring hati gua yang paling dalam agar semua kesulitan ini membawa berkah di kemudian hari, amin.

Selanjutnya, terserah anda masing-masing.

Sumber : http://www.tajidyakub.net/2005/03/25/pernikahan-beda-agama-pba-menurut-islam/