Pada sekolah yang termasuk sebagai sekolah bertaraf internasional diharapkan dapat memenuhi Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT), yaitu sebagai ciri-ciri keinternasionalan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dimana IKKT ini merupakan dimensi-dimensi internasional bagi sekolah SBI yang diharapkan dapat secara bertahap dipenuhi. Pemenuhan IKKT oleh sekolah dapat dilakukan secara bertahap dan dengan skala prioritas, khususnya bagi sekolah SBI yang masih dalam masa rintisan.
Sebagai tambahan dari komponen-komponen dalam IKKM, maka IKKT merupakan pengayaan dari minimal tiap komponen IKKM tersebut. Makin banyak komponen IKKM yang dapat ditambahkan (yang berarti unsur x-nya makin banyak), maka akan makin kuat eksistensi sebagai SBI. Oleh sebab itu, terdapat indikator-indikator yang harus ditambahkan sehingga dapat disebut sebagai SBI. Apabila tidak atau kurang dari standar yang ditetapkan tersebut, maka sekolah yang bersangkutan kedudukannya sama dengan sekolah berstandar nasional, yaitu sekolah yang hanya mampu menyelenggarakan dengan standar nasional.
Adapun komponen-komponen IKKT yang dapat dikembangkan atau ditambahkan untuk memenuhi jaminan mutu pendidikan yang bertaraf internasional antara lain sebagai berikut:
A. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur akreditasi sekolah
Di samping telah terakreditasi secara nasional oleh Badan Akreditasi Sekolah-Nasional dengan kualifikasi sangat baik (A), maka SBI juga harus memenuhi jaminan mutu berstandar internasional. Salah satu upaya yang secara bertahap dipenuhi adalah bersertifikasi atau terakreditasi secara internasional. Hal ini dipergunakan sebagai indikator kinerja kunci tambahan yang sangat penting untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa sekolah tersebut telah terjamin mutunya setara internasional pula.
Hasil akreditasi yang dilakukan oleh badan akreditasi sekolah pada salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan adalah minimal baik. Di samping itu, sekolah juga dapat diakreditasi oleh pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya. Catalan: khusus untuk hal ini (akreditasi) akan diatur kemudian secara tersendiri.
Proses yang ditempuh oleh sekolah untuk memperoleh akreditasi internasional di antaranya melalui pentahapan: (a) pemenuhan persyaratan minimal yang ditetapkan, misalnya telah memenuhi SNP atau IKKM, (b) melakukan evaluasi diri (internal sekolah), (c) mengajukan ke lembaga/badan akreditasi internasional dari salah satu negara anggota OECD tersebut atau dari negara maju lainnya, (d) dilakukan verifikasi eksternal, (e) penetapan sebagai sekolah yang terakreditasi internasional untuk jangka waktu tertentu, (f) dilakukan penilaian pertengahan masa atau tahun tertentu, (g) penetapan kembali apabila memenuhi persyaratan, dan seterusnya. Pada dasarnya sertifikasi akreditasi adalah bukan harga mutlak, akan tetapi setiap periode waktu tertentu akan gugur apabila berdasarkan penilaian tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai skeolah yang bertaraf internasional.
Namun demikian, selama masa rintisan dalam pencapaian pemenuhan akreditasi ini belum merupakan prioritas utama, mengingat masih banyak aspek IKKM dan IKKT lainnya yang juga belum terpenuhi. Setelah habis masa rintisan diharapkan hal ini dapat diupayakan secara bersama-sama dengan semua pihak yang terkait.
B. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur kurikulum sekolah
Sebagaimana telah dijelaskan dalam IKKM bahwa sekolah yang bertaraf internasional wajib memenuhi IKKM, yaitu memenuhi standar nasional pendidikan di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah pemenuhan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh sekolah dalam bentuk silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan bahan ajarnya sesuai tuntutan kompetensi, berdasarkan pada SKL dan Standar Isi yang telah ditetapkan secara nasional yaitu dalam Permendiknas Nomor 23 dan 22 Tahun 2006. Dengan pemenuhan kurikulum tersebut berarti telah menjamin akan mutu pendidikan berstandar nasional
Namun demikian, sebagai sekolah bertaraf interaasional harus mampu menjamin adanya keterlaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang ditambah dengan isi kurikulum bertaraf internasional. Indikator keberhasilan sekolah bertaraf intemasional dalam menjamin mutu intenasional tersebut antara lain ditunjukkan oleh pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut: (1) sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing; (2) muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan (3) menerapkan standar kelulusan sekolah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan secara nasional.
Terdapat beberapa altematif dalam pengembangan kurikulum yang bertaraf internasional sebagai indikator kinerja kunci tambahan (IKKT). Altematif pertama adalah merupakan pengembangan SK, KD, dan indikator kompetensi dengan cara menambah SKL SMP yang telah ada dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006, untuk ditentukan menjadi suatu mata pelajaran tertentu. Dan selanjutnya dikembangkan menjadi beberapa Standar Kompetensi (SK) serta beberapa Kompetensi Dasar (KD). Dari masing-masing KD dikembangkan lebih lanjut menjadi indikator-indikator kompetensi. Cakupan, luasan, dan kedalaman masing-masing (SK,KD, dan indikator) disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Diharapkan sekolah mampu mengembangkan (dalam pengertian setara atau lebih tinggi/banyak) SK, KD, dan indikator kompetensi sesuai dengan standar yang ada dan berlaku di sekolah bertaraf internasional, misalnya dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Altematif kedua adalah dengan mengembangkan (menambah) SK, KD, dan indikator kompetensi dari SKL beberapa mata pelajaran tertentu yang ada (misalnya IPA, Bahasa Inggris, Matematika, TIK, dan sebagainya) sebagai ciri-ciri keinternasionalannya atau sebagai IKKT. Altematif yang ketiga adalah dengan cara mengembangkan (menambah) Kompetensi Dasar yang ada pada Standar Kompetensi untuk mata pelajaran-mata pelajaran tertentu.
Baik alteraatif pertama, kedua maupun ketiga, selanjutnya dikembangkan menjadi suatu silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berlaku untuk selama tiga tahun pembelajaran, dimana di dalamnya telah ditambahkan IKKT berdasarkan kebutuhan dan kondisi sekolah. Semua itu kemudian disebut sebagai Kurikulum Internasional yang berlaku di sekolah yang bersangkutan sebagai rintisan SBI. Sistematika dan format pembuatan kurikulum ini dapat mengacu dari ketentuan yang telah ada dan berlaku untuk KTSP atau dikembangkan sebagaimana yang berlaku dari negara lain, khususnya dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, ditinjau dari kurikulum yang dilaksanakan, SBI benar-benar telah menjamin mutu pendidikannya bertaraf internasional.
Untuk sementara dalam masa rintisan, sekolah menggunakan Standar Isi dan SKL SBI sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP. Kedepan diharapkan dapat lebih disempurnakan oleh berbagai pihak yang berwenang dan kompeten.
C. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pembelajaran atau Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM) pada rintisan SBI lebih menekankan kepada proses pembelajaran untuk mencapai SKL, SK, dan KD yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang telah memenuhi IKKM dan IKKT. Untuk itu diperlukan berbagai strategi pembelajaran yang relevan, dan inovatif sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik misalnya: penerapan prinsip-prinsip CTL, pembelajaran tuntas, pembelajaran bermakna, problem solving, dan sebagainya. Sebagai jaminan bahwa SBI tersebut telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan tuntutan IKKM, yaitu memenuhi standar proses pembelajaran.
Sebagai indikator pencapaian keberhasilan SBI dalam pemenuhan IKKT pembelajaran, antara lain ditunjukkan oleh: (1) proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator; (2) diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (3) menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) pembelajaran mata pelajaran kelompok sains dan matematika menggunakan bahasa Inggris, sementara pembelajaran mata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran bahasa asing, harus menggunakan bahasa Indonesia; dan (5) dalam proses pembelajaran selain menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, juga bisa menggunakan bahasa lainnya yang sering digunakan dalam forum internasional, seperti bahasa Perancis, Spanyol, Jepang, Arab, dan China.
Dengan keberhasilan SBI menambah berbagai IKKT dalam proses pembelajaran tersebut, maka dapat dikatakan sekolah yang bersangkutan telah mampu memberikan jaminan akan mutu proses pembelajaran yang setara atau lebih tinggi dari proses pembelajaran yang dilakukan oleh sekolah-sekolah bertaraf internasional lainnya dari negara-negara maju. Sekali lagi, pemanfaatan TIK merupakan salah satu cara untuk membantu pencapaian proses pembelajaran yang bertaraf internasional, dimana siswa dan guru dapat lebih mampu berinteraksi dengan pihak lain, sumber belajar lain, dan secara internal dapat menghasilkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Dengan demikian ciri utama SBI dalam pembelajaran adalah menggunakan bilingual dan berbasis TIK.
D. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur penilaian
Pada dasarnya sistem penilaian yang dilakukan oleh sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan SBI adalah tetap mengacu pada rambu-rambu yang dikeluarkan oleh BSNP atau Pusat Penilaian Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, yaitu memenuhi standar penilaian sebagai wujud dari pemenuhan IKKM penilaian atau telah mampu memenuhi standar penilaian.
Namun demikian, sebagai rintisan SBI sekolah harus melakukan pengembangan sistem penilaian yang bersifat memperkaya, memperluas, dan bervariatif untuk mencapai standar IKKT penilaian, yaitu yang berlaku di dunia pendidikan bertaraf intenasional. Ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam sistem penilaian yang merupakan IKKT penilaian bagi SBI, yaitu: Pertama, input penilaian seperti instrumen penilaian, acuan atau kriteria penilaian, standar pencapaian ketuntasan kompetensi, bahan atau materi yang dinilai (cakupan atau kedalaman), dan fasilitas sumber daya penilaian. Kedua, adalah proses penilaian yang berstandar internasional, dalam hal ini sekolah dengan menggunakan berbagai input penilaian tersebut dapat melaksanakan penilaian kepada peserta didik menggunakan berbagai pendekatan atau model penilaian dari salah satu anggota negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, yaitu untuk menilai kinerja, pengetahuan, sikap, keterampilan, dan lainnya yang mencerminkan bentuk penilaian sesungguhnya (authentic assesment). Dan, ketiga adalah kriteria hasil pendidikan, yang pada prinsipnya adalah minimal sama atau setara dengan standar dari sekolah-sekolah yang telah bertaraf internasional atau bahkan lebih tinggi acuan atau standarnya, baik menggunakan acuan norma maupun acuan kriteria. Akhir dari penilaian bagi SBI adalah dengan sertifikasi internasional. Maksudnya adalah bahwa peserta didik harus dinilai oleh lembaga internasional atau dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Selama masa rintisan, sistem dan standar penilaian SBI menggunakan atau menerapkan dari apa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP. Kedepan diharapkan berbagai pihak yang berkompeten dan berwenang dapat melakukan pembinaan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, keberhasilan sekolah melaksanakan proses penilaian dan pencapaian hasil-hasil pendidikan yang bertaraf internasional, maka dapat dikatakan mampu memberikan jaminan akan mutu penilaian yang telah bertaraf internasional
E. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pendidik
Pendidik (guru) memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat strategis dalam peran dan fungsinya sebagai pendidik SBI, yaitu harus memenuhi IKKM pendidik (standar pendidik). Tugas, peran, dan fungsi pendidik harus mampu ditunjukkan dalam kompetensi dan profesinya, baik kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2006. Pemenuhan standar kompetensi guru tersebut harus ditunjukkan dengan pemenuhan sertifikasi kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007. Terpenuhinya standar pendidik (IKKM) ini berarti telah mampu menunjukkan sebagai tenaga profesional yang akan membawa kepada pencapaian standar mutu pendidikan sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
Namun demikian, sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar nasional atau IKKM, apabila dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada sekolah yang bertaraf internasional dituntut juga harus memenuhi IKKT dalam upaya memenuhi tuntutan pencapaian mutu pendidikan yang bertaraf internasional pula. Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) sebagai guru SBI antara lain adalah: (1) semua guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK; (2) guru mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan mampu mengampu pembelajaran berbahasa Inggris; dan (3) minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A. Pendidik yang menjalankan profesinya pada SBI, maka dalam melaksanakan proses pembelajaran sepanjang diperlukan dan sesuai dengan kebutuhannya, selain menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris juga bisa menggunakan bahasa lainnya yang sering digunakan dalam forum internasional, seperti bahasa Perancis, Jerman, Spanyol, Jepang, Arab, dan China. Sangat dimungkinkan bagi guru SBI untuk mampu memenuhi juga tuntutan kompetensi profesional yang ditunjukkan dengan pemenuhan sertifikasi profesi yang bertaraf internasional sesuai dengan bidang keahlian dan profesi yang dimiliki.
F. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur tenaga kependidikan (kepala sekolah)
Ditetapkannya standar kepala sekolah sebagai tenaga kependidikan dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 adalah untuk memberikan jaminan terhadap proses perencanaan, penyelenggaraan, pelayanan, pengontrolan, dan evaluasi pendidikan dapat mencapai standar mutu yang diinginkan. Dengan kata lain, seorang kepala sekolah harus mampu menjalankan tugas, fungsi, dan peran profesionalitas dan kompetensinya secara penuh. Kepala sekolah harus memenuhi kewajibannya sebagai seorang manajer atau pemimpin institusi pendidikan baik yang bersifat edukatif maupun administratif.
Oleh karena itu seorang kepala sekolah harus memenuhi kompetensinya yaitu kompetensi kepribadian, supervise manajerial, supervise akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial. Pemenuhan akan kompetensi dan tugas tanggungjawab sebagai kepala sekolah tersebut, berarti telah mampu menunjukkan jaminan kepada pemangku kepentingan terhadap institusi atau sekolah yang dipimpinnya memenuhi standar nasional, dan khusus kepala sekolahnya telah memenuhi standar kependidikan (kepala sekolah). Pemenuhan kompetensi dan pemenuhan keberhasilan yang dijalankan akan tugas tanggungjawabnya tersebut, berarti kepala sekolah dapat memenuhi standar minimal sebagai kepala sekolah (mencapai IKKM sebagai tenaga kependidikan).
Namun demikian, sebagai tenaga kependidikan pada SBI kepala sekolah juga masih dituntut untuk memenuhi IKKT (indikator kinerja kunci tambahan), yaitu mampu memenuhi unsur-unsur penting sebagai pemimpin manajer-edukatif dan pemimpin manajer-administratif, yaitu: (1) kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A dan telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah; (2) kepala sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif, yaitu minimal dengan TOEFL 500; dan (3) kepala sekolah bervisi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entrepreneural yang kuat. Di samping itu, kepala sekolah juga harus menguasai dan mampu memfasilitasi dirinya dalam hal TIK.
Hal ini penting mengingat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah bertaraf internasional akan banyak berhubungan dengan lingkungan dan pergaulan internasional. Dalam mengemban tugas profesionalitasnya pada SBI, maka diperlukan jiwa kepemimpinan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, dinamis, berani mengambil resiko, berani menghadapi tantangan, demokratis, dan tidak melupakan sifat kepemimpinan yang mampu menjadi tauladan sekaligus mampu memberikan motivasi kepada bawahannya (”ing ngarso sung tulodho-ing madyo mangun karso-tut wuri handayani”).
G. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsiir sarana dan prasarana
Selain dijamin bahwa SBI harus memenuhi standar sumber daya manusianya (pendidik dan tenaga kependidikan), SBI juga dituntut memenuhi standar sarana dan prasarana. Sebagai IKKM (indikator kinerja kunci minimal) yang harus dipenuhi, maka sarana dan prasarana dijamin akan mutunya. Pemenuhan baik secara kuantitas maupun kualitas sarana dan prasarana tersebut, sekolah yang bertaraf internasional harus memenuhi spesifikasinya untuk memberikan jaminan bahwa secara teknis IKKM sarana prasarana memenuhi persyaratan internasional. Standar sarana dan prasarana pokok sesuai dengan kurikulum yang dipergunakan rintisan SBI seperti: (a) laboratorium Bahasa Inggris, (b) laboratorium IPA (Biologi, Fisika-Kimia), (c) laboratorium komputer (dengan komputer pentium 4), (d) jaringan internet yang terpasang lengkap ke sistem (lab. Komputer, ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, TU, ruang multi media, dan sebagainya), (e) pusat multi media, dan (f) peralatan media pembelajaran di kelas (TV, VCD, Tape, OHP, LCD, laptop, dan Iain-lain).
Di samping itu, sebagai sekolah yang bertaraf internasional wajib memberikan jaminan atau mampu memenuhi sarana dan prasarana tambahan yang sesuai tuntutan kurikulum bertaraf internasional. Dengan kata lain, sekolah bertaraf internasional mampu menunjukkan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) tentang sarana prasarana tersebut, yaitu: (1) setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK; (2) perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia; (3) dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain sebagainya; dan (4) laboratorium tambahan untuk pengembangan laboratorium alam, TIK, pendidikan teknologi dasar, matematika, kimia, dan sebagainya.
H. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pengelolaan
Sekolah bertaraf internasional dalam pengelolaan sekolah dituntut berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip pokok manajemen berbasis sekolah, yaitu kemandirian atau otonomi, keterbukaan, akuntabilitas, partisipatif, fleksibilitas, dan sustainibilitas. Dalam tataran implementasinya, rintisan SBI haras mampu menjamin pengelolaan sekolah memenuhi fungsi-fungsi manajemen secara profesional sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, yaitu: (a) perencanaan terdiri: kepemilikan rumusan visi dan misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah, (b) pelaksanaan rencana kerja terdiri pedoman sekolah, straktur organisasi sekolah, pelaksanaan kegiatan sekolah, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah; (c) pegawasan dan evaluasi terdiri program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah; (d) kemepimpinan; (e) SIM, dan (f) penilaian khusus.
Selanjutnya, sebagai rintisan SBI maka sekolah harus memenuhi IKKT pengelolaan pendidikan, diantaranya adalah sebagai berikut: (1) Meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya ISO 14000; (2) Merupakan sekolah/madrasah multi-kultural; (3) Menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri; (4) Bebas narkoba dan rokok; (5) Bebas kekerasan (bullying); (6) Menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam segala aspek pengelolaan sekolah; dan (7) Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga
Pemenuhan sertifikasi ISO 9001 pada dasarnya adalah sekolah dituntut untuk mampu memberikan jaminan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan telah memenuhi standar manajemen internasional. Oleh karena itu persyaratan-persyaratan yang haras dipenuhi oleh sekolah untuk mengembangkan sistem manajemen mutu pengelolaan pendidikan haras dipenuhi. Khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan dokumentasi manajemen mutu haras memperhatikan kebutuhan sekolah sebagai SBI dan persyaratan ISO 9001.
Penerapan sistem manajemen mutu yang berstandar ISO 9001 pada dasarnya dalam kerangka pemenuhan akan kebutuhan pelanggan, yaitu siswa, orang tua, masyarakat, lulusan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan menerapkan standar sistem manajemen mutu ISO 9001 ini akan menghasilkan tata kelola sekolah yang bermutu dengan ditandai oleh pencapaian standar kompetensi lulusan tinggi dan proses layanan pendidikan memadai. Untuk itu diperlukan adanya dokumen kebijakan dan sasaran dengan standar mutu tinggi, serta pedoman dan prosedur layanan yang standar juga. Tanggungjawab manajemen sekolah haras mampu ditunjukkan dengan komitmennya untuk mengembangkan, menerapkan sistem manajemen mutu, dan secara terus menerus meningkatkan efektivitasnya.
Pencapaian IKKT pengelolaan sekolah dapat dijamin apabila sistem yang diterapkan dilakukan yang secara teknis dengan berbasis TIK, seperti manajemen dalam aspek: kesiswaan, akademik atau pembelajaran, fasilitas, perpustakaan, penilaian, tenaga, penerapan website, dan sebagainya
Untuk dapat memenuhi IKKT pengelolaan yang memenuhi indikator kinerja tambahan ini secara memadai, maka diperlukan adanya pola kepemimpinan sekolah yang dinamis, kreatif, dan memiliki jiwa entrepreneurship. Bagi kepala sekolah dan jajarannya diharapkan mampu berapaya secara terus meneras untuk mencari terobosan dalam berbagai bidang dan kepada semua lapisan masyarakat/lembaga demi terpenuhinya standar SBI secara cepat dan memadai.
I. Pemenuhan indikator-indikator kinerja kunci tambahan (IKKT) dalam unsur pembiayaan
Unsur pembiayaan pendidikan merupakan salah satu indikator pokok maupun tambahan yang sangat penting untuk dapat dipenuh: oleh setiap penyelenggara pendidikan bertaraf internasional. Jenis-jenis pembiayaan pendidikan yang harus dipenuhi meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pembiayaan personal. Apabila suatu sekolah bertaraf internasional telah mampu menjamin terpenuhinya pembiayaan investasi, operasional, dan personal pendidikan, maka berarti sekolah tersebut telah memenui standar pembiayaan (IKKM pembiayaan).
Sebagai sekolah bertaraf internasional juga dituntut mampu memenuhi IKKT pembiayaan, yaitu menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target Indikator Kinerja Kunci Tambahan tersebut. Pendidikan yang efisien dapat dipastikan efektif, akan tetapi pendidikan yang efektif belum tentu efisien.
Efisiensi pendidikan dapat diukur melalui dua indikator pokok efisiensi, yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal pendidikan adalah rasio antara keluaran pendidikan (hasil pendidikan) dengan input pendidikan. Pendidikan dikatakan efisien secara internal apabila dengan biaya yang relatif tetap atau biaya makin rendah menghasilkan keluaran yang makin tinggi, begitu juga sebaliknya. Hasil atau keluaran diukur dari prestasi akademik, jumlah kelulusan, pencapaian kompetensi, atau kenaikan kelas. Dari sisi produk, dikatakan efisien pendidikan tersebut apabila makin sedikit anak yang mengulang kelas, remidi, dan atau drop out/putus sekolah.
Sedangkan efisiensi eksternal lebih menunjukkan kepada rasio antara out comes atau dampak pendidikan terhadap input pendidikan. Out comes diukur dari indikator lulusan yang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (pendidikan), memperoleh pekerjaan dan atau penghasilan (ekonomi), kedudukan (sosial), kematangan kepribadian, dan sebagainya. Pendidikan dikatakan efisien secara eksternal apabila dengan biaya yang relatif tetap atau makin kecil menghasilkan dampak pendidikan yang makin tinggi. Analisis cost effectiveness dapat dipergunakan untuk mengetahui sejauhmana tingkat efisiensi pendidikan secara eksternal tersebut.
Bagi sekolah rintisan SBI diharapkan mampu memberikan atau memenuhi jaminan akan efsisiensi pendidikan sebagai salah satu IKKT, sehingga publik akan memiliki tingkat kepercayaan tinggi, dan citra yang terbangun di publik meningkat, dan selanjutnya akan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama di masyarakat terhadap pentingnya pendidikan yang bertaraf internasional. Pendidikan yang bertaraf internasional secara otomatis memerlukan biaya yang besar, karena target pencapaian kompetensi lulusan juga tinggi, yaitu bertaraf internasional. Dengan demikian pendidikan dengan biaya tinggi akan tetapi juga menghasilkan lulusan yang bertaraf internasional bukanlah disebut pendidikan mahal. Kesan pendidikan yang mahal pada dasarnya tidak ada, yang sebenarnya terjadi adalah pendidikan efisien atau tidak efisien.
Oleh karena itu sangat diperlukan adanya sinergi antara berbagai pihak antara sekolah, komite sekolah, Bappeda (Provinsi dan Kabupaten/Kota), DPRD Tk I dan II, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan SMP serta pihak lain para pemangku kepentingan. Secara bertahap sekolah bersama komite sekolah yang didukung oleh daerahnya masing-masing mampu secara mandiri menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional secara efektif dan efisien. Sebab sesuai dengan kewenangannya, pemerintah pusat akan memberikan dana bantuan dalam waktu dan jumlah yang terbatas. Setelah ditetapkan bukan sebagai rintisan lagi, maka sekolah bersama-sama komite sekolah, pemerintah kabupaten/kota, dan Provinsi haras melanjutkan dan berupaya secara mandiri mampu menyelenggarakan SBI.
Sumber buku Panduan pelaksanaan SMP SBI
Sumber: http://massofa.wordpress.com/2009/05/23/pemenuhan-indikator-kinerja-kunci-tambahan-ikkt-sebagai-penjamin-mutu-pendidikan-bertaraf-internasional/
Kamis, 10 September 2009
Pemenuhan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT) sebagai Penjamin Mutu Pendidikan Bertaraf Internasional
Posted by
Harry Anggono
Labels:
Kepemimpinan